Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan

Harta bersama dalam perkawinan merupakan realitas yang hadir dalam masyarakat Indonesia, yang pada mulanya timbul dan berkembang atas dasar adat/tradisi masyarakat. Diterangkan Ismail M. Syah dalam Pencaharian Bersama Isteri di Indonesia (hal. 41–42) harta bersama dikenal di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam sebutan (heureta shaurekat, barang-perpantangan, harta guna kaya, pencaharian, gono-gini, dan sebagainya). Perkembangan selanjutnya atas dasar al-adah muhakkamah, keberadaan harta bersama mendapatkan tempat dalam regulasi (hukum positif) di Indonesia.

Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan

Pembagian Harta Bersama Jika Tidak Ada Perjanjian Perkawinan

Harta Bersama dalam Islam

Berkaitan dengan harta bersama dalam Islam, Ghufron A. Masadi dalam Fiqih Muamalah Kontekstual (hal. 191) menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai syirkah (persekutuan) yang diatur antara lain dalam Ash Shad: 24, dan An Nisa: 12. Syirkah sendiri memiliki arti al-ikhtilath (percampuran).

Terkait arti syirkah lebih lanjut, para ahli fikih mendefinisikan syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Menurut istilah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 angka 3 Perma 2/2008, syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.

Harta Bersama Perkawinan dalam Islam

Namun, mengenai harta bersama dalam perkawinan, baik Al-Qur’an maupun Sunnah tidak mengaturnya. Bahkan dalam kitab-kitab fikih juga tidak membicarakannya. Al-Qur’an dan Hadis juga tidak menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan berlangsung, maka secara langsung pula istri juga ikut berhak atasnya.

Oleh karena itu, masalah penentuan hukum tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung apakah termasuk harta bersama atau tidak, ini merupakan masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang masuk wewenang manusia untuk menentukannya dengan bersumber pada jiwa ajaran Islam.

Harta bersama dalam perkawinan merupakan realitas yang hadir dalam masyarakat Indonesia, yang pada mulanya timbul dan berkembang atas dasar adat/tradisi masyarakat. Diterangkan Ismail M. Syah dalam Pencaharian Bersama Isteri di Indonesia (hal. 41–42) harta bersama dikenal di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam sebutan (heureta shaurekat, barang-perpantangan, harta guna kaya, pencaharian, gono-gini, dan sebagainya). Perkembangan selanjutnya atas dasar al-adah muhakkamah, keberadaan harta bersama mendapatkan tempat dalam regulasi (hukum positif) di Indonesia.

Harta Bersama Perkawinan dalam Hukum Positif

Hukum perkawinan tidak hanya mengatur bab mengenai harta bersama, tapi juga harta bawaan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

Harta istri tetap jadi hak istri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami. Harta bawaan masing-masing suami atau istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan istri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Lebih lanjut Pasal 1 huruf f KHI menjelaskan:

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.

Ketentuan harta bersama lebih lanjut tercantum dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI. Adapun berikut ini beberapa pasal yang penting untuk diketahui adalah:

Pasal 88 KHI

Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Pasal 97 KHI

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ketentuan pembagian harta bersama setelah perceraian sebagaimana telah diurai di atas, bukanlah aturan yang bersifat mutlak. Suami istri yang karena suatu alasan memutuskan untuk bercerai, dapat juga melakukan urusan penyelesaian pembagian harta bersama dengan musyawarah atau perdamaian (al-shulh). Sebab, bagaimanapun keduanya, pernah saling mencintai, mengasihi, dan menghormati satu sama lain sebagai suami istri.

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0