PEMBATALAN AKTA VAN DADING

Dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, mediasi telah menjadi bagian yang sangat penting sebelum memasuki tahap persidangan. Mediasi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, merupakan langkah yang mengedepankan penyelesaian damai antara pihak-pihak yang sedang bersengketa. Konsep perdamaian dalam konteks hukum mencakup perjanjian di mana para pihak yang berperkara sepakat untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan atau mencegah timbulnya perkara tersebut melalui cara tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata).

PEMBATALAN AKTA VAN DADING

PEMBATALAN AKTA VAN DADING

Dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, mediasi telah menjadi bagian yang sangat penting sebelum memasuki tahap persidangan. Mediasi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, merupakan langkah yang mengedepankan penyelesaian damai antara pihak-pihak yang sedang bersengketa. Konsep perdamaian dalam konteks hukum mencakup perjanjian di mana para pihak yang berperkara sepakat untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan atau mencegah timbulnya perkara tersebut melalui cara tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata).

Upaya perdamaian dapat dilakukan baik di luar maupun di dalam pengadilan. Jika upaya tersebut tidak berhasil, Hakim Pemeriksa Perkara akan melanjutkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku. Namun, jika upaya perdamaian berhasil, hasil perdamaian akan diwujudkan dalam bentuk akta perdamaian (acta van dading).

Sesuai dengan Pasal 130 HIR jo. Pasal 1858 KUHPerdata, akta perdamaian yang sah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pengesahan rencana perdamaian. Selain itu, akta perdamaian juga memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini berarti jika salah satu pihak tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam akta perdamaian, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan (Sinaga, 2021).

Namun, harus diingat bahwa akta perdamaian masih dapat dibatalkan jika ada alasan yang cukup kuat. KUHPerdata mengatur berbagai alasan yang dapat mengakibatkan pembatalan akta perdamaian. Pertama, pembatalan dapat terjadi jika salah satu pihak yang terlibat mengajukan permohonan pembatalan karena adanya kekeliruan mengenai identitas pihak yang bersangkutan atau substansi perselisihan. Selain itu, pembatalan juga dapat diajukan jika ada tindakan penipuan, paksaan, atau pelanggaran undang-undang yang terkait dengan pembentukan perdamaian (Pasal 1859 KUHPerdata).

Kedua, pembatalan perdamaian dapat diminta jika perdamaian diadakan karena terjadi kekeliruan mengenai duduk perkara mengenai suatu alas-hak yang batal. Namun, pengecualian berlaku jika para pihak telah sepakat secara tegas untuk mengadakan perdamaian tentang pembatalan tersebut (Pasal 1860 KUHPerdata).

Ketiga, perdamaian yang dilakukan berdasarkan surat-surat yang kemudian terbukti palsu akan dinyatakan batal sepenuhnya (Pasal 1861 KUHPerdata).

Perlu ditegaskan bahwa di luar alasan-alasan yang telah diatur oleh pasal-pasal di atas, akta perdamaian tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam proses mediasi untuk memahami isi dan konsekuensi hukum dari akta perdamaian.

Konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi whats app di +6281331733073 atau email di dewatalegal@gmail.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0