Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh baik oleh suami atau istri atau keduanya selama masa pernikahan. Harta ini bisa berupa uang, barang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau harta lainnya yang memiliki nilai ekonomis. Harta gono gini berbeda dengan harta bawaan dan harta masing-masing. Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah. Harta masing-masing adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan dan harta masing-masing tidak termasuk dalam harta bersama dan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak.
Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa pernikahan. Harta ini menjadi hak masing-masing pihak ketika terjadi perceraian.
Apa itu Harta Gono Gini?
Harta gono gini adalah harta benda yang diperoleh baik oleh suami atau istri atau keduanya selama masa pernikahan. Harta ini bisa berupa uang, barang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau harta lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
Harta gono gini berbeda dengan harta bawaan dan harta masing-masing. Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah. Harta masing-masing adalah harta yang diperoleh oleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan dan harta masing-masing tidak termasuk dalam harta bersama dan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak.
Kapan Gugatan Harta Gono Gini Bisa Diajukan?
Gugatan harta gono gini bisa diajukan dengan dua cara, yaitu secara langsung atau menunggu sidang putusan cerai.
Secara langsung berarti Anda bisa mengajukan tuntutan mengenai harta bersama bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan agama (bagi yang beragama Islam)
Menunggu sidang putusan cerai ( Bagi yang beragama non Islam) berarti Anda bisa mengajukan gugatan harta gono gini setelah putusan cerai dari pengadilan Negeri .
Syarat Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Untuk bisa mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu Anda berikan atau penuhi sebagai berikut:
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Putusan perceraian dari pengadilan
- Bukti kepemilikan harta benda
- KTP
- Kartu keluarga
- Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan
- Bukti lainnya yang menyatakan harta perkawinan
Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini
Jika Anda sudah melengkapi beberapa syarat di atas, maka berikut adalah cara untuk mengajukannya:
Ajukan gugatan ke pengadilan
Pertama adalah dengan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat. Namun jika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan bisa diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat.
Panggilan sidang kedua belah pihak
Nantinya setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat guna memberikan informasi waktu sidang yang perlu dihadiri.
Sidang
Dalam persidangan gugatan harta gono gini, setidaknya ada sembilan tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
Mediasi
Pembuktian
Kesimpulan
Replik
Duplik
Putusan
Banding
Kasasi
Peninjauan kembali