Memahami Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha di indonesia

Pajak untuk UMKM merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Dari pembangunan tersebut akan melancarkan aktivitas usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, adanya take and give antara Pemerintah dengan pelaku bisnis UMKM

Memahami Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha di indonesia

Memahami Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha di indonesia

Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sama seperti pajak lainnya, sifat pajak sendiri mengikat dan memaksa. Oleh sebab itu jenis pajak ini bersifat memaksa dan mengikat para pelaku UMKM.

Walaupun bersifat memaksa dan mengikat, tarif pajak yang ditetapkan pada pengusaha UMKM akan disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Oleh sebab itu, jangan khawatir akan merasa diberatkan dengan pemberlakuan pajak ini.

Esensi adanya pajak itu sendiri dimaksudkan agar pembangunan negara bisa terwujud, karena negara memiliki pendapatan negara yang menunjang. Dengan demikian , sebagai pengusaha UMKM tentunya ingin pembangunan di segala bidang, karena para pengusaha itu pun akan merasakan manfaatnya.

Kesimpulannya, pajak untuk UMKM merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Dari pembangunan tersebut akan melancarkan aktivitas usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, adanya take and give antara Pemerintah dengan pelaku bisnis UMKM.

Dasar Hukum Pajak UMKM

Pemerintah memberikan pengaturan tentang pajak, khususnya pajak untuk UMKM karena berdasarkan kepada dasar hukum yang melandasi ketentuan tersebut. Itulah sebabnya, pemerintah memiliki kekuatan hukum atas dasar pengenaan pajak ini. Dasar hukum yang melandasinya yaitu:

Undang-Undang 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Dasar hukum pengenaan pajak khusus UMKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, dimana Undang-Undang ini menyempurnakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang berisi tentang pemberlakuan pajak untuk UMKM. Dengan demikian, pemerintah memiliki kekuatan hukum atas dasar pengenaan pajak ini.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan No. 36 tahun 2008 serta menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang pajak penghasilan dari pendapatan UMKM. Dari peraturan Undang-Undang tersebut terlahir besaran tarif pajak yang berlaku.

Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai

Semua komoditi usaha bagi para pelaku UMKM akan diatur dalam pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, tidak hanya sebatas penghasilan dan omzetnya saja yang akan dikenakan pajak, tetapi juga komoditi barangnya. Peraturan pemerintah ini hanya sebagai landasan hukum semata.

Undang-Undang Nomor 20/2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini yang berisi tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maka pemerintah pun menetapkan tarif pajak untuk usaha UMKM tersebut, dengan tujuan pembangunan fasilitas negara tentunya akan lebih mengembangkannya.

Pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa ada sumber hukum yang melandasinya, sekalipun untuk urusan pajak ini bersifat memaksa dan mengikat. Oleh sebab itu, dasar-dasar hukum tersebut dijadikan acuan oleh Pemerintah untuk menetapkan pajak untuk UMKM.

Kriteria UMKM

Kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang adalah sebagai berikut.

Usaha mikro

Yang pertama adalah usaha mikro. Usaha ini dapat diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki individu atau badan usaha yang tentunya memenuhi ciri-ciri sebagai usaha mikro. Saat ini, usaha mikro di Indonesia sudah berkembang dengan pesat dan maju.

Banyak wirausahwan yang mendirikan usaha mikro dan dengan adanya usaha mikro ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia.

Kriteria usaha mikro adalah apabila badan usaha tersebut memiliki omset atau kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah.

Selain itu, hasil dari penjualan usaha mikro tersebut harus mencapai minimal Rp. 300.000.000,- dalam jangka satu tahun.

Usaha kecil

Yang kedua adalah usaha kecil, yang biasa diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. selain itu, usaha kecil juga dikuasi dan menjadi salah satu bagian baik secara tidak langsung maupun secara langsung dari usaha menengah.

Suatu usaha dikatakan usaha kecil apabila usaha tersebut memiliki kekayaan yang bersih mencapai Rp 50.000.000,- dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan yang didapat selama satu tahun mencapai minimal Rp 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-.

 

Usaha menengah

Yang terakhir adalah usaha menengah. Usaha menengah merupakan suatu usaha dalam ekonomiproduktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha kecil dan atau usaha besar.

Selain itu, usaha menengah juga harus memenuhi kekayaan perusahaan minimal yang sudah di atur dalam undang-undang.

Bisnis bisa dikatakan menjadi usaha menengah jika kekayaan dari usaha menengah mencapai Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,- untuk saat ini dan tidak termasuk tanah serta bangunan. Dengan hasil penjualan tahuanan harus mencapai Rp 2.500.000.000,- sampai Rp 50.000.000.000,-.

Besaran Tarif Pajak UMKM

Pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5%dari setiap penghasilan yang didapat oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.

Peraturan pemerintah tersebut menyempurnakan peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 dengan beberapa peraturan yang disempurnakan meliputi pengenaan tarif, dan jangka waktu pengenaan pajak untuk orang pribadi maupun badan usaha.

Tarif sebelumnya pada pengenaan pajak untuk UMKM yaitu sebesar 1%dari penghasilan final ataupun bruto, namun kebijakan pemerintah karena dilandasi oleh berbagai faktor menyempurnakannya menjadi 0,5%. Hal tersebut tentunya kabar gembira bagi para pelaku UMKM.

Penurunan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah pada UMKM yang memiliki omset maksimal Rp4,8 miliar. Hal tersebut bertujuan agar nilai lebih dari kewajiban pajak yang sebelumnya sebesar 1%menjadi 0,5% agar dapat dijadikan modal kerja, sehingga para pengusaha tersebut dapat menggunakan nominal untuk membayar pajak menjadi modal kerja yang tentunya jauh lebih penting untuk pengembangan usaha.

Efektif penurunan pajak untuk UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. Jika wajib pajak harus melakukan penyetoran pajak pada tanggal 15 Juli maka perhitungannya masih menggunakan tarif yang lama, yaitu sebesar 1%. Perhitungan tersebut dianggap untuk omzet bulan Juni. Itulah sebabnya masih menggunakan tarif pajak yang lama.

Cara Hitung Pajak UMKM

Contoh 1

Ibu A memiliki toko dengan omzet penjualan sebesar Rp10.000.000, besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan yaitu: Rp10.000.000 X 0,5% = Rp50.000:-

 

Contoh 2

Ibu B memiliki omzet per tahun dari toko yaitu sebesar Rp300.000.000:-,sementara ibu B memiliki suami yang juga seorang pengusaha UMKM batik dengan omzet sebesar Rp400. 000.000/tahun. Maka, pajak yang harus dibayarkan adalah:

Omzet Ibu B + Suami: Rp300.000.000 +Rp400.000.000. = Rp700.000.000:-

Total pajak yang harus dibayar adalah Rp700.000.000 x0, 5%= Rp3.500.000/tahun.

Catatan tambahan: apabila mengalami kerugian dalam usahanya atau tidak mendapatkan omzet maka pengusaha berhak untuk melaporkannya pada DJP dan memilih untuk tidak membayar pajak karena kerugiannya tersebut.

Kesimpulan

Membangun sebuah usaha kecil tidak luput dari pengenaan pajak UMKM yang diberlakukannya oleh karena itu dengan Jasa konsultan Pajak UMKM atau konsultan pajak umkm anda bisa fokus mengembangkan usaha. Hal tersebut dimaksudkan agar keadilan yang merata pada setiap warga negara yang merupakan wajib pajak. Sehingga pembangunan dapat terwujud dari pembayaran pajak tersebut.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menurunkan besaran tarif pajak khusus untuk UMKM karena pemerintah sadar UMKM merupakan penggerak ekonomi rakyat, sehingga harus didukung dengan permodalan yang kuat atau penurunan tarif pajak.

Masih bingung ?

Silahkan hubungi team kami untuk konsultasi tentang perpajakan anda di 081331733073

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0