Pengupahan Pada Usaha Mikro dan Kecil

Usaha mikro dan kecil diizinkan untuk memberikan upah pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Pengupahan Pada Usaha Mikro dan Kecil

Usaha mikro dan kecil diizinkan untuk memberikan upah pekerja di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Pengupahan Usaha Mikro dan Kecil
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan upah minimum sebagaimana dalam Pasal 23 sampai Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Pengecualian pemberlakuan UMKM bagi usaha mikro dan kecil diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan Pengupahan
Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan 2 ketentuan

- Paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Hal ini bersumber dari data yang  bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
- Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan provinsi


Usaha Mikro dan Kecil yang dikecualikan itu wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Usaha Mikro dan Kecil


Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dengan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta per tahun.

Sementara, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 - Rp500 juta. Adapun hasil penjualan bisnis antara Rp300 juta - Rp2,5 miliar per tahun.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0